• Sabtu, 18 April 2026

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited 2024 oleh Bupati Malang di BPK RI Jawa Timur

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 28 Maret 2025 | 08:30 WIB
Penyerahan LKPD Kabupaten Malang (Foto: malangkab.go.id)
Penyerahan LKPD Kabupaten Malang (Foto: malangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, bersama Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum, melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024.

Acara penyerahan ini berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang terletak di Jl. Raya Ir. H. Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 26 Maret 2025, siang.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Malang, Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Ratusan Warga Lumajang Antusias Nonton Bareng Indonesia vs Bahrain di Pendopo, Dukung Tim Garuda dengan Semangat

Pasal 56 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota harus menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPD yang diserahkan berfungsi untuk memberikan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran, dan arus kas dari entitas pemerintah daerah.

Informasi ini sangat penting untuk pengambilan keputusan dan analisis perencanaan keuangan di masa mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lumajang Luncurkan Program Renovasi Rumah Tak Layak Huni untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga

Dalam rangkaian pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut," ujar Bupati Malang dalam sambutannya.

Bupati Malang juga menekankan bahwa penyampaian LKPD merupakan langkah konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Peresmian Jembatan Baru di Kalipenggung: Meningkatkan Akses dan Kesejahteraan Warga Dusun Kali Banter dan Jaba’an

Ia menegaskan pentingnya memenuhi prinsip ketepatan waktu dan mengikuti standar akuntansi pemerintah dalam penyusunan laporan tersebut.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dimaksud terdiri dari beberapa komponen, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

"Besar harapan kami Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam melakukan audit terinci yang akan datang, dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada kami untuk dapat menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang kami susun," pungkas Bupati Malang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: malangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X