WartaJatim.CO.ID - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, bersama Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum, melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024.
Acara penyerahan ini berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang terletak di Jl. Raya Ir. H. Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 26 Maret 2025, siang.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Malang, Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 56 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota harus menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD yang diserahkan berfungsi untuk memberikan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran, dan arus kas dari entitas pemerintah daerah.
Informasi ini sangat penting untuk pengambilan keputusan dan analisis perencanaan keuangan di masa mendatang.
Dalam rangkaian pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut," ujar Bupati Malang dalam sambutannya.
Bupati Malang juga menekankan bahwa penyampaian LKPD merupakan langkah konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan pentingnya memenuhi prinsip ketepatan waktu dan mengikuti standar akuntansi pemerintah dalam penyusunan laporan tersebut.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dimaksud terdiri dari beberapa komponen, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
"Besar harapan kami Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam melakukan audit terinci yang akan datang, dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada kami untuk dapat menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang kami susun," pungkas Bupati Malang.
Artikel Terkait
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Blitar: Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati Malang Resmikan Pasar Lebaran 2025 untuk Stabilitas Ekonomi dan Ketersediaan Bahan Pokok
Wakil Bupati Malang Hadiri Apel Operasi Ketupat Semeru 2025 di Kota Batu: Persiapan Liburan Lebaran
Bupati Malang Tinjau Progres Pembangunan Wisata Wendit yang Menjanjikan untuk Menyambut Wisatawan di Musim Liburan
Kunjungan Bupati Malang ke Kecamatan Bantur: Pemantauan Pos Pengamanan dan Dukungan untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri