• Sabtu, 18 April 2026

Pelantikan PC Fatayat NU Kabupaten Malang dan Launching Gerakan Fatayat Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Program Keumatan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Senin, 19 Mei 2025 | 15:33 WIB
Bupati Malang Hadiri Pelantikan Fatayat NU dan Launching Gerakan Fatayat di Pendopo Agung (Foto: malangkab.go.id)
Bupati Malang Hadiri Pelantikan Fatayat NU dan Launching Gerakan Fatayat di Pendopo Agung (Foto: malangkab.go.id)

Penyerahan ijazah kubro oleh Rois Syuriyah PC NU Kabupaten Malang menjadi bagian penting dari kegiatan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Shark: The Storm, Perjuangan Cha Woo Sol di Dunia Gelap Pertarungan Ilegal

Bupati Sanusi menyampaikan pesan agar Fatayat NU menjalankan berbagai kegiatan positif di masyarakat.

"Selamat bertugas kepada Fatayat NU Kabupaten Malang. Saya berpesan agar Fatayat NU punya kegiatan positif, karena setelah ini saya akan memberi bantuan senilai 15 juta untuk beli kambing."

"Banyak program positif yang harus dijalankan oleh Fatayat NU, salah satunya memelihara kambing. Dengan bantuan tersebut saya harap Fatayat NU terus bergerak dinamis dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Penggemar Sejarah merapat! inilah Deretan Drama Korea Sageuk yang Tayang di Tahun 2025!

Menurut Bupati, program memelihara kambing merupakan salah satu langkah positif yang harus dijalankan oleh Fatayat NU.

Bantuan tersebut diharapkan dapat mendorong Fatayat NU untuk terus bergerak dinamis dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Kegiatan pelantikan dan launching ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Fatayat NU sebagai organisasi perempuan yang aktif di Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Luncurkan 120 Koperasi Desa Merah Putih dan Aplikasi Digital Percepat Kemandirian Ekonomi Desa

Fatayat NU diharapkan dapat terus mengembangkan program-program keumatan dan pemberdayaan perempuan secara berkelanjutan. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: malangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X