Hal ini sekaligus menjaga ketahanan pangan di daerah Kota Malang.
Masyarakat diimbau untuk memilih hewan kurban yang memenuhi syarat syari, yaitu hewan yang cukup umur dan bebas dari cacat.
Kerja sama yang baik antara penjual, pembeli, dan petugas Dispangtan Kota Malang sangat diperlukan untuk memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan yang sah dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau membahayakan ketahanan pangan daerah kita,” tutup Alie. (gha)
Artikel Terkait
YDSF Malang Gelar Tarhib Qurban Meriah, Sambut Idul Adha 1445 H di Lapangan Rampal
Solusi Praktis Aqiqah dan Qurban di Batam: Halal, Nyaman, dan Sesuai Syariat
Catat Tanggalnya! Ada Empat Hari Libur Panjang Idul Adha 2025
Surplus Hewan Kurban Banyuwangi 2025 Siap Memenuhi Kebutuhan Idul Adha dan Pasok Daerah Lain
Pemerintah Kota Malang Konsultasi ke Kemenekraf dan Kemendagri untuk Percepatan Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif yang Mandiri