WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pengesahan perda tersebut menandai langkah strategis Pemerintah Kota Malang dalam mendorong terciptanya pembangunan yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok perempuan.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang adil harus mengedepankan perlindungan dan pemberdayaan semua warga tanpa memandang jenis kelamin.
Baca Juga: Diam-diam Disiapkan Ketat, Tim Muda Binaan BRI Ini Siap Guncang Piala Dunia Remaja di Swedia
Dalam rangka meningkatkan keterlibatan serta kualitas hidup perempuan, strategi Pengarusutamaan Gender dinilai penting untuk diintegrasikan dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program.
“Dengan ditetapkannya Perda PUG ini, kami berharap ada kepastian hukum yang kuat dalam upaya mewujudkan keadilan gender, sekaligus menjadi landasan integrasi dimensi gender dalam setiap kebijakan pembangunan,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, keberadaan Perda PUG akan menjadi pijakan hukum penting bagi Pemkot Malang agar setiap sektor pembangunan memiliki perspektif gender yang seimbang.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa Pemkot Malang tengah merancang pembentukan perangkat daerah tersendiri yang fokus menangani isu perempuan secara lebih spesifik dan terstruktur.
“Saat ini, urusan terkait perempuan masih ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Ke depan, kami akan membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sebagai lembaga (dinas) tersendiri,” terangnya.
Pembentukan dinas baru tersebut menjadi bukti komitmen konkret Pemerintah Kota Malang dalam mengembangkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan mempercepat pelaksanaan program-program tematik yang inklusif.
Baca Juga: Surfing hingga River Tubing di Medewi Bali, Desa Wisata yang Sembunyikan Surga Ombak dan Sunset
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa pihak legislatif memberikan dukungan penuh terhadap implementasi perda tersebut agar dapat dioptimalkan di tingkat daerah.
“Regulasi ini sudah sangat komprehensif. Peran, tugas, struktur tim pelaksana hingga tingkat perangkat daerah sudah dirinci. Saat ini kita menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi di lapangan segera berjalan,” ungkap Ami.
Artikel Terkait
DPRD Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar Lewat Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang Revolusioner
DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan Fokus Pembangunan Terpadu
Ini Alasan Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat Dukung Penuh Putusan MK Soal SD-SMP Gratis
DPRD Kota Malang Resmi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Ambang Batas Omzet Rp15 Juta untuk Usaha
DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Tantangan Pendapatan Daerah