Salah satu poin krusial dalam Perda Pengarusutamaan Gender adalah pengelolaan sistem satu data gender yang terintegrasi dengan sistem informasi nasional dan provinsi.
Baca Juga: Kudus Geger! SDN 1 Wates Cuma Dapat 1 Murid Baru, Ini Dugaan Penyebabnya
Sistem data tersebut dirancang agar menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang berbasis pada kebutuhan nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan dan tertinggal.
Dengan disahkannya Perda PUG ini, Kota Malang menunjukkan keseriusannya dalam menjadi kota yang ramah terhadap semua kelompok masyarakat serta menjadi percontohan bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender. (gha)
Artikel Terkait
DPRD Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar Lewat Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang Revolusioner
DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan Fokus Pembangunan Terpadu
Ini Alasan Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat Dukung Penuh Putusan MK Soal SD-SMP Gratis
DPRD Kota Malang Resmi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Ambang Batas Omzet Rp15 Juta untuk Usaha
DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Tantangan Pendapatan Daerah