WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang kembali menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Agenda rapat yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ini membahas dua Ranperda penting, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Dalam forum tersebut, tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan mereka terhadap kedua Ranperda dan menyoroti pentingnya penjelasan lebih lanjut dari Wali Kota Malang mengenai urgensi pembentukan perangkat daerah baru serta penyederhanaan sistem perizinan bangunan.
Baca Juga: Diam-diam Disiapkan Ketat, Tim Muda Binaan BRI Ini Siap Guncang Piala Dunia Remaja di Swedia
Para fraksi meminta agar Pemerintah Kota Malang memberikan penjelasan secara rinci terkait alasan pemecahan organisasi perangkat daerah, termasuk urgensi dari pembentukan struktur baru di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, fraksi-fraksi juga mendorong agar regulasi mengenai pendirian dan perizinan gedung ditata lebih intensif, sehingga ke depan proses perizinan bisa lebih mudah, cepat, dan tepat guna sesuai dengan peruntukannya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pemekaran dan pembentukan perangkat daerah baru merupakan langkah strategis yang didasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru sesuai dengan peraturan yang ada, dan merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan pelayanan publik dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah,” ungkap Wahyu.
Wahyu memaparkan bahwa terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang direncanakan akan dipecah, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).
Pemecahan dinas tersebut bertujuan agar setiap bidang pelayanan publik dapat lebih fokus menjalankan tugasnya masing-masing dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi kerja.
Selain empat dinas yang akan dipecah, Wali Kota Malang juga mengusulkan pembentukan dua perangkat daerah baru, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Ekonomi Kreatif.
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Malang Buka Fortasi Muhammadiyah 1, Dorong Sekolah Tanpa Perundungan dan Cetak Generasi Emas
Wali Kota Malang Tinjau Langsung Hari Pertama SRMP 16, 100 Siswa Ikuti Tes Kesehatan
Wali Kota Malang Paparkan Dua Ranperda Strategis Terkait Perangkat Daerah dan Bangunan Gedung
Wali Kota Malang Paparkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Salurkan Seragam Sekolah Gratis bagi Ribuan Siswa Baru SD dan SMP Negeri