Meski demikian, pembentukan kedua OPD baru itu masih menunggu penyesuaian lebih lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Laptop Penumpang Hilang di Bus Rosalia Indah, CCTV Rusak dan Korban Malah Disalahkan Petugas!
Terkait Ranperda Bangunan Gedung, Wahyu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang siap menerima dan menjalankan masukan yang diberikan oleh anggota dewan.
“Perizinan gedung akan dipermudah lagi, begitu juga kaitannya pendirian gedung akan disesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Dengan pembahasan dua Ranperda ini, diharapkan Pemkot Malang mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mempercepat layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (gha)
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Malang Buka Fortasi Muhammadiyah 1, Dorong Sekolah Tanpa Perundungan dan Cetak Generasi Emas
Wali Kota Malang Tinjau Langsung Hari Pertama SRMP 16, 100 Siswa Ikuti Tes Kesehatan
Wali Kota Malang Paparkan Dua Ranperda Strategis Terkait Perangkat Daerah dan Bangunan Gedung
Wali Kota Malang Paparkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Salurkan Seragam Sekolah Gratis bagi Ribuan Siswa Baru SD dan SMP Negeri