Dalam pelaporan SIINas terdapat beberapa data penting yang wajib dilaporkan, seperti kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, dan jenis usaha.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Batang Hari Diwarnai Insiden Lucu: Balon Gagal Terbang dan Rumor Bupati Ngambek
Pendampingan ini juga bertujuan memberikan pengalaman serta pemahaman teknis agar pelaku industri dapat mengisi data dengan tepat.
Peserta pelatihan yang mengikuti pendampingan dianggap memiliki kemampuan dan nantinya akan mendapat sertifikat sebagai bukti kompetensi.
Narasumber pada pelatihan ini berasal dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Mereka memberikan materi teknis tentang pendaftaran akun, penggunaan fitur SIINas, dan tata cara pelaporan secara berkala.
“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan. Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” jelasnya lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Diskopindag berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri hasil tembakau di Kota Malang.
Baca Juga: BRILiaN Way Jadi Tonggak Budaya Kerja Baru BRI, Ini 4 Fokus Transformasinya
Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing industri serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data akurat. (gha)
Artikel Terkait
Diskopindag Diminta Turun Langsung Pantau UMKM Malang
Diskopindag Kota Malang Tawarkan Sertifikasi Halal: Syarat dan Cara Daftar
Pelatihan Giling Rokok Tangan Dorong Kemajuan Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Malang
Bimbingan Teknis Untuk 600 Pekerja Industri Hasil Tembakau di Malang Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Ekonomi UMKM
Diskopindag Malang Gelar Bimtek SIINas untuk Tertibkan Pelaporan Industri Rokok