WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Malang menggelar kegiatan Diseminasi Indeks Pengelolaan Aset Daerah (IPA) pada Kamis, 13 Februari 2025, di Hotel Grand Mercure Malang Mirama.
Dikutip WartaJatim dari laman malangkota.go.id, acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan aset daerah sebagai langkah strategis dalam mendukung pencapaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tahun 2025.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, Pemkot Malang berkomitmen untuk mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pj. Wali Kota Malang Tinjau Progres Rehabilitasi SD dan TPS: Membangun Kota Melalui Kolaborasi
Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang, Sri Winarni, ini menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik.
Dalam sambutannya, Winarni menyatakan bahwa korupsi adalah penyakit yang dapat merusak sistem pemerintahan, dan pengelolaan aset daerah merupakan salah satu area yang paling rentan.
"Korupsi ibaratnya adalah penyakit yang kalau dibiarkan bisa merusak sistem pemerintahan," ungkapnya.
Winarni menegaskan bahwa aset daerah seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan dibiarkan terbengkalai atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Ia menambahkan, "Makanya, perlu dipastikan bahwa semua aset yang dimiliki benar-benar terdata, termanfaatkan dengan optimal, dan yang paling penting tidak menjadi celah bagi praktik-praktik yang tidak sesuai aturan."
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset, Winarni menggarisbawahi empat aspek penting: transparansi, regulasi dan kebijakan, akuntabilitas, serta pengendalian risiko korupsi.
Baca Juga: 1.142 Atlet Kota Malang Geber Puslatkot, Target Juara Umum Porprov Jatim IX
Ia meminta seluruh Perangkat Daerah untuk memperkuat kerja sama dalam pengelolaan dan pelaporan BMD, terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Inspektorat.
BKAD bertanggung jawab dalam aspek administrasi dan keuangan, DPUPRPKP menangani aspek teknis dan pemanfaatan aset, sedangkan Inspektorat berperan dalam pengawasan dan evaluasi untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian keuangan daerah.
Winarni berharap agar semua instansi dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pencatatan aset.
Artikel Terkait
Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki: Pasukan Berkuda Polri Amankan Acara di Istana Bogor, Yuk Kenalan!
Jokowi: Prabowo Subianto, Presiden Terkuat di Dunia Saat Ini
1.142 Atlet Kota Malang Geber Puslatkot, Target Juara Umum Porprov Jatim IX
Revitalisasi Tempat Penampungan Sementara: Langkah Pemerintah Kota Malang Menuju Kota Bersih dan Sehat
Pj. Wali Kota Malang Tinjau Progres Rehabilitasi SD dan TPS: Membangun Kota Melalui Kolaborasi