• Faximile: (031) 5473302
• Email: kpp.611@pajak.go.id
• Media Sosial: @pajaksbygenteng
Arif menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh KPP Pratama Surabaya Genteng bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Dengan kembalinya operasional ke gedung lama, diharapkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan efisien. (gha)