malang

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan Fokus Pembangunan Terpadu

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:17 WIB
RPJMD Kota Malang 2025-2029 Disampaikan di DPRD, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur (Foto: malangkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin (26/5/2025).

Agenda rapat adalah penyampaian penjelasan dari Wali Kota Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, rapat ini digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang dan menjadi momen penting bagi penyusunan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

Baca Juga: Bupati Lukman Tegaskan Satu Data Bangkalan sebagai Kunci Pembangunan Terpadu Berbasis Data Terintegrasi

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan wujud komitmen kemitraan yang solid antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Wahyu, sinergi dan kolaborasi yang baik diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Kota Malang secara optimal.

Penyusunan RPJMD merupakan proses penting yang memuat visi dan misi kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih.

Baca Juga: Polda Sulsel Ungkap Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas, Mahasiswi, dan Pacarnya di Makassar

Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi pelaksanaan program prioritas dan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Wahyu menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJMD telah melewati berbagai tahapan yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tahapan tersebut termasuk sosialisasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Pengangkatan 114 CPNS Bangkalan oleh Bupati Lukman Hakim, Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Pelayanan Publik

“Sampai dengan saat ini sudah terlaksana sampai tahapan penyampaian Ranperda RPJMD kepada DPRD. Semua tahapan sudah terlalui dengan tepat waktu dan sesuai dengan batasan waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik, dan selanjutnya untuk dilakukan pembahasan Ranperda RPJMD."

"Semoga ini menjadi bukti komitmen yang telah kita sepakati bersama, yaitu penyelesaian RPJMD Kota Malang tahun 2025-2029 paling lambat enam bulan setelah Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang dilantik,” ujar Wali Kota Wahyu Hidayat.

Halaman:

Tags

Terkini