WartaJatim.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang tengah menggencarkan persiapan menyeluruh guna menjamin kesehatan, keamanan, serta kelayakan daging hewan kurban menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriyah tahun 2025.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, dalam upaya tersebut, Dispangtan bersama timnya telah melakukan pemeriksaan pada berbagai lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang sejak awal Juni.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang, drh. Anton Pramujiono menjelaskan, “Mulai tanggal 2 Juni hingga kemarin, kami sudah melakukan pemeriksaan di 102 lapak penjualan. Jadi untuk sapi yang sudah kami periksa ada 145 ekor, kambing ada 4.039, domba 168 ekor. Totalnya ada 4.352 ekor, jumlah ini ada peningkatan dari tahun kemarin. Jumlah ini akan bertambah karena pemeriksaan masih terus dilakukan.”
Anton menambahkan bahwa jumlah hewan yang diperiksa tersebut mencakup 145 ekor sapi, 4.039 kambing, dan 168 domba, dengan angka total pemeriksaan yang terus bertambah seiring aktivitas pengawasan yang masih berlangsung.
Tidak hanya mengandalkan tenaga internal dari Dispangtan, pihaknya juga menggandeng Universitas Brawijaya dengan melibatkan sekitar 500 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan dan 250 mahasiswa Fakultas Peternakan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan hewan.
Anton menyatakan, “Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei lalu kami sudah memberikan pembekalan kepada mereka bersama 70 orang teman-teman di Dispangtan untuk melaksanakan pemeriksaan hewan kurban.”
Selama proses pemeriksaan, ditemukan beberapa kasus individu penyakit tidak menular, seperti satu ekor hewan lumpuh, satu ekor dengan tanduk patah, dan satu ekor yang terindikasi scabies.
Namun demikian, Anton menegaskan bahwa tidak ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), maupun penyakit menular lainnya di antara hewan-hewan kurban tersebut.
Setiap hewan yang lolos pemeriksaan diberikan tanda berupa kalung sehat untuk sapi dan stiker sehat untuk kambing serta domba, disertai berita acara hasil pemeriksaan kesehatan hewan ternak secara resmi.
Baca Juga: Kambing Kurban Idul Adha 2025 Harus Penuhi 3 Syarat Ini: Jenis, Umur, dan Kondisi Fisik Sehat
Untuk hewan kurban yang berasal dari luar daerah, Dispangtan menetapkan syarat ketat berupa wajib melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta bukti vaksinasi PMK minimal satu kali sebagai persyaratan masuk ke wilayah Kota Malang.
Anton mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan semua hewan kurban yang beredar di Kota Malang dalam kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi.