WartaJatim.CO.ID - Fenomena menjamurnya toko penjual minuman keras (miras) di Kota Malang belakangan ini memicu keresahan publik.
Keberadaannya tak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga mencoreng identitas kota yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan kota religius.
Rendra Masdrajad Safaat, Anggota DPRD Kota Malang, menyoroti langsung situasi tersebut.
Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap minimnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah dalam mengendalikan peredaran miras, terutama yang beroperasi di dekat lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
“Saya menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya tokoh agama, yang merasa resah dengan keberadaan toko-toko miras yang melanggar aturan,” ujar Rendra saat dikonfirmasi.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah toko miras baru yang muncul di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).
Lokasinya disebut-sebut sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perda tersebut secara tegas melarang penjualan minol dalam radius 500 meter dari sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit.
Namun kenyataannya, sejumlah toko justru beroperasi secara terbuka dan belum mendapatkan tindakan tegas dari aparat.
“Ini bukan soal jual beli semata, tapi soal komitmen menjaga masa depan generasi muda. Jika perda sudah dengan jelas mengatur zonasi, maka pelanggaran semacam ini tak boleh dibiarkan. Harus ada penindakan tegas,” tegas Rendra.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan toko miras yang melanggar zona aman seperti ini merupakan bentuk pengabaian terhadap norma sosial dan keagamaan yang dianut warga Malang.