malang

Kian Marak, Rendra DPRD Kota Malang Desak Penindakan Toko Miras Dekat Sekolah: Harus Ada Tindakan Nyata

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:22 WIB
Legislator Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, soroti soal penjualan miras di Kota Malang. (Foto: Instagram/rendra.m.s)

WartaJatim.CO.ID - Fenomena menjamurnya toko penjual minuman keras (miras) di Kota Malang belakangan ini memicu keresahan publik.

Keberadaannya tak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga mencoreng identitas kota yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan kota religius.

Rendra Masdrajad Safaat, Anggota DPRD Kota Malang, menyoroti langsung situasi tersebut.

Baca Juga: Tanpa Bebani APBD, Legislator Kota Malang Rendra MS Sebut Sekolah Rakyat Jadi Peluang Emas Pendidikan Inklusif

Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap minimnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah dalam mengendalikan peredaran miras, terutama yang beroperasi di dekat lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

“Saya menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya tokoh agama, yang merasa resah dengan keberadaan toko-toko miras yang melanggar aturan,” ujar Rendra saat dikonfirmasi.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah toko miras baru yang muncul di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).

Lokasinya disebut-sebut sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Rendra DPRD Malang Soroti Kemacetan di Jalan Suhat yang Kerap Mengular, Sarankan Tambah Fasilitas Ini

Perda tersebut secara tegas melarang penjualan minol dalam radius 500 meter dari sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit.

Namun kenyataannya, sejumlah toko justru beroperasi secara terbuka dan belum mendapatkan tindakan tegas dari aparat.

“Ini bukan soal jual beli semata, tapi soal komitmen menjaga masa depan generasi muda. Jika perda sudah dengan jelas mengatur zonasi, maka pelanggaran semacam ini tak boleh dibiarkan. Harus ada penindakan tegas,” tegas Rendra.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan toko miras yang melanggar zona aman seperti ini merupakan bentuk pengabaian terhadap norma sosial dan keagamaan yang dianut warga Malang.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Desak PDAM Kota Malang Lebih Sigap Tangani Kebocoran Air di Sumbersari, Lowokwaru

Halaman:

Tags

Terkini