• Sabtu, 18 April 2026

Satgas Pangan Polri Temukan Kecurangan Ukuran Kemasan Minyak Goreng Minyakita oleh Tiga Produsen di Indonesia

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:56 WIB
Minyakita Diduga Curang: Satgas Pangan Temukan Ketidaksesuaian Isi dan Label Kemasan (Foto: humas.polri.go.id)
Minyakita Diduga Curang: Satgas Pangan Temukan Ketidaksesuaian Isi dan Label Kemasan (Foto: humas.polri.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Satgas Pangan Polri baru-baru ini mengungkap dugaan kecurangan yang melibatkan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita.

Temuan ini menunjukkan bahwa produk yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya terisi antara 700 hingga 900 mililiter.

Dikutip WartaJatim dari laman Humas Polri, Kecurangan ini terungkap setelah dilakukan pengukuran langsung oleh tim Satgas Pangan.

Ketiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Bupati Lumajang Indah Amperawati Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Brigjen Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai dengan label kemasan sebagai barang bukti.

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis.

Proses penyelidikan juga telah dimulai untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Serukan ASN untuk Jaga Integritas dan Cegah Gratifikasi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Bojonegoro Siap Hadapi Kekeringan 2025: 106 Desa Terancam, Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat Jadi Solusi Utama

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri pangan untuk tidak bermain curang dalam distribusi produk kebutuhan pokok masyarakat.

Satgas Pangan memastikan akan terus mengawasi praktik bisnis yang berpotensi merugikan konsumen. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X