WartaJatim.CO.ID - Satgas Pangan Polri baru-baru ini mengungkap dugaan kecurangan yang melibatkan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita.
Temuan ini menunjukkan bahwa produk yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya terisi antara 700 hingga 900 mililiter.
Dikutip WartaJatim dari laman Humas Polri, Kecurangan ini terungkap setelah dilakukan pengukuran langsung oleh tim Satgas Pangan.
Ketiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang, Banten.
Brigjen Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai dengan label kemasan sebagai barang bukti.
“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis.
Proses penyelidikan juga telah dimulai untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terkait dengan kasus ini.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resmi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri pangan untuk tidak bermain curang dalam distribusi produk kebutuhan pokok masyarakat.
Satgas Pangan memastikan akan terus mengawasi praktik bisnis yang berpotensi merugikan konsumen. (gha)
Artikel Terkait
Harga Minyak Menguat Optimisme Sentimen Pasar
Harga Minyak Terus Menurun di Perdagangan Asia, Kekhawatiran Tekanan Ekonomi Global Meningkat
Pertamina Luncurkan Program Pengumpulan Minyak Jelantah, Dapatkan Hadiah Menarik!
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Update Korupsi Pertamina: Kejagung dan BPK Bakal Hitung Angka Pasti Kerugian Negara di Skandal Tata Kelola Minyak Mentah