• Sabtu, 18 April 2026

KPK Ungkap Asal Informasi Dugaan Korupsi MBG, BGN Sempat Membantah

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 13 Maret 2025 | 22:17 WIB
Suasana di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin 3 Februari 2025 saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan bersama para siswa. (x.com/setkabgoid) (x.com/setkabgoid)
Suasana di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin 3 Februari 2025 saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan bersama para siswa. (x.com/setkabgoid) (x.com/setkabgoid)

Setyo berharap informasi yang diterima KPK ini dapat segera disikapi secara preventif agar tidak terjadi potensi penyimpangan lebih lanjut.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis: Program Inovatif untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita di Kota Madiun

“Informasi ini memang belum diverifikasi atau divalidasi, tetapi demi pencegahan, kami sampaikan agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi mengenai sistem penganggaran program MBG dan menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku sudah ditetapkan sejak awal berdasarkan kelompok usia penerima manfaat.

“Pagu bahan baku memang berbeda sejak awal. Untuk anak PAUD dan SD kelas 3, alokasinya Rp8.000, sementara untuk anak-anak yang lebih besar Rp10.000,” terang Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca Juga: Romo H.R. Muhammad Syafi'i: Kolaborasi Ormas Islam Penting untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Ia juga menambahkan bahwa perbedaan ini berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat dan telah disesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah.

“Sebagai contoh, di Papua seperti di Puncak Jaya, pagu anggarannya bisa mencapai Rp59.717. Penggunaan dana bahan baku ini sifatnya at cost, jadi jika ada kelebihan, maka akan dikembalikan, dan jika kurang, akan ditambahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sistem penganggaran bahan baku MBG dikontrol secara ketat oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta diperbarui setiap 10 hari.

“Jumlah penerima manfaat sudah dihitung secara rinci sejak awal. Jika dalam 10 hari pertama ada kelebihan dana, maka akan dibawa ke 10 hari berikutnya. Jika ada kekurangan, akan disesuaikan,” tutupnya. (NAR)


Penulis: Nola Amalia Rosyada

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X