• Sabtu, 18 April 2026

Kemenag Papua Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebanyak 2,5 Kilogram Beras

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52 WIB
Rapat bersama Penentuan Zakat Fitrah Teluk Wondama (Foto: kemenag.go.id)
Rapat bersama Penentuan Zakat Fitrah Teluk Wondama (Foto: kemenag.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Teluk Wondama menggelar rapat penting terkait penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Aula PLHUT Kemenag ini diinisiasi oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Teluk Wondama, Alfreth N Raunsai, yang juga memberikan sambutan pembuka.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kasubbag TU, Plt. Kasi Pendidikan dan Bimas Islam, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari berbagai masjid dan musholla di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Sumbertlaseh untuk Menekan Kenaikan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan

Ini merupakan kali pertama Kemenag Teluk Wondama memfasilitasi rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah secara resmi.

Dalam sambutannya, Alfreth N Raunsai menegaskan bahwa penentuan besaran zakat fitrah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di daerah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami serta menyosialisasikan ketentuan zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi dan Bank Indonesia Jalin Kerjasama Strategis untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Melalui Pengembangan Sektor Pertanian

Berdasarkan hasil rapat, zakat fitrah yang wajib dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok ditetapkan sebesar 2,5 kg per orang dengan kategori harga sebagai berikut:

  • Beras Super: Rp19.000/kg
  • Beras Medium: Rp17.000/kg
  • Beras Bulog: Rp15.000/kg

Sementara itu, besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari, sehingga total fidyah untuk satu bulan penuh mencapai Rp1.800.000.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Teluk Wondama dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Protes Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK. Massa Demo Menpan RB Cabut Putusan

(***)

Penulis: Rizki Amalia Putri Hidayat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Kementrian Agama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X