WartaJatim.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu di tahun 2025 sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketetapan ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., selaku ketua BAZNAS RI pada Jumat (7/3) lalu di Jakarta.
Kiai Noor juga menetapkan nilai fidyah tahun 2025 senilai Rp60.000 per jiwa di samping besaran nilai zakat yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Ini Bacaan Niat, Doa, Tata Cara, dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dilakukan Umat Muslim
“BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47,000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp60,000 per jiwa per hari. Hal ini telah dikaji dengan teliti dan dipertimbangkan dengan matang mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” papar ketua BAZNAS RI dalam keterangannya di Jakarta.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim baik anak-anak, laki-laki, dan perempuan yang menjumpai bulan Ramadhan.
Menurut syariat, zakat fitrah berfungsi mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan sekaligus bentuk kepedulian kita terhadap orang yang kurang mampu sehingga kebahagian dan kemenangan dapat dirasakan semua orang di hari raya.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Luncurkan Kampung Zakat untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Kurangi Kemiskinan
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Prabowo Murka! Kasus MinyaKita Bikin Rakyat Menderita, Tak Ada yang Kebal Hukum!
Noor menyatakan, keputusan kenaikan ini mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Meski demikian, Kiai Noor mengarahkan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat menyesuaikan pada ketetapan tersebut dengan merujuk daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
Artikel Terkait
Ini Bacaan Niat, Doa, Tata Cara, dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dilakukan Umat Muslim
Pemkab Mojokerto Luncurkan Kampung Zakat untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Kurangi Kemiskinan
Penerimaan Zakat di Baznas Jatim Meningkat, Target Rp 60 Miliar pada 2025