• Sabtu, 18 April 2026

RUU TNI SAH! Ini Beberapa Poin Kontroversial dan Dampaknya

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:43 WIB
Kamis, 20 Maret 2025 RUU TNI SAH! Ini Beberapa Poin Kontroversial dan Dampaknya (Illustration by Ai)
Kamis, 20 Maret 2025 RUU TNI SAH! Ini Beberapa Poin Kontroversial dan Dampaknya (Illustration by Ai)

WartaJatim.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) 2025 yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tengah menjadi sorotan.

Perubahan ini dinilai dapat mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, serta membuka peluang dominasi militer di sektor pemerintahan.

Meskipun berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis, menyampaikan penolakan, DPR tetap melanjutkan pembahasannya dan akan membawanya ke rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan: Alasan dari Dokter dan Nakes

Apa Saja Poin Kontroversial dalam RUU TNI 2025?

1. Perubahan Koordinasi Perencanaan Strategis (Pasal 3 Ayat 2)

RUU TNI mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 menempatkan TNI di bawah kendali sipil melalui Departemen Pertahanan.

Perubahan ini dinilai berisiko membuka ruang bagi TNI untuk menyusun kebijakan pertahanan secara mandiri, yang dapat mengurangi peran kementerian sebagai regulator.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU TNI, Hadang Mobil Menkum di DPR

2. Perluasan Tugas di Luar Fungsi Pertahanan (Pasal 7 Ayat 2)

RUU ini memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP) dengan menambahkan tiga tugas baru, yaitu:

  • Menanggulangi ancaman siber.
  • Melindungi WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
  • Menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tugas tersebut sebelumnya merupakan tanggung jawab kepolisian dan kementerian terkait.

Kritikus menilai bahwa pelibatan TNI dalam tugas-tugas ini tidak sesuai dengan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara.

Baca Juga: TNI dan Polri Selidiki Penembakan 3 Polisi di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum Muncul

3. Perwira TNI Bisa Menjabat di 16 Kementerian/Lembaga (Pasal 47 Ayat 2)

Sebelumnya, hanya 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI. Dalam revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan.

Penunjukan perwira aktif berdasarkan kebijakan presiden memunculkan kekhawatiran terkait politisasi jabatan sipil dan berkurangnya supremasi sipil dalam pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X