• Sabtu, 18 April 2026

Heboh! Rapat Revisi UU TNI Digerebek, Kontras Sebut Ada Upaya Pembungkaman!

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 18 Maret 2025 | 19:29 WIB
Postingan Instagram Koalisi Masyarakat Sipil saat menggeruduk rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Instagram.com/@kontras_update)
Postingan Instagram Koalisi Masyarakat Sipil saat menggeruduk rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Instagram.com/@kontras_update)

WartaJatim.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Kontras) mengkritik langkah pelaporan pidana terhadap tiga anggotanya yang menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Kontras menilai laporan tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mengarah pada upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik.

Insiden yang menjadi sorotan ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025. Pihak sekuriti hotel melaporkan adanya penggerudukan dalam forum tersebut oleh tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca Juga: IHSG Anjlok Drastis! Benarkah Sri Mulyani Akan Mundur dari Kabinet?

Mereka mendesak agar rapat dihentikan, dengan alasan bahwa pembahasannya dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik yang memadai.

Menanggapi laporan pidana yang diajukan, Kuasa Hukum Kontras, Arif Maulana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.

Menurutnya, pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bertujuan untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Baca Juga: Sengketa Tanah Mat Solar: Hak Rp3,3 M Belum Dibayar, Sidang Ditunda Usai Kepergiannya!

"Kami menilai laporan pidana yang dibuat oleh sekuriti Fairmont ini tidak berdasar dan merupakan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik," ungkap Arif saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Lebih lanjut, Arif menuding adanya indikasi penggunaan strategic lawsuit against public participation (SLAPP) dalam kasus ini. SLAPP merupakan strategi hukum yang sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah atau korporasi melalui jalur hukum.

"Kami melihat laporan ini sebagai bentuk SLAPP yang bertujuan membatasi partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya revisi UU TNI," jelasnya.

Baca Juga: Tanah Mat Solar Dipakai untuk Tol, Tapi Belum Dibayar! Rieke Diah Pitaloka: Bayar Hak Almarhum!

Arif menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam konteks pembahasan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

Ia juga menyerukan agar semua pihak menghormati hak masyarakat untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan, terutama yang berdampak luas seperti revisi UU TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X