Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di platform digital tetap memiliki batasan dan konsekuensi hukum, terutama jika bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Belum ada tanggapan resmi dari kedua pemilik akun yang disomasi tersebut hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dan apakah kedua netizen tersebut akan merespons somasi dalam tenggat waktu yang diberikan atau kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum yang lebih formal. (SAZ)
Penulis: Sabrina Zainita
Artikel Terkait
Titiek Puspa Wafat: Peninggalan Sang Legenda Musik Indonesia dari Era Soekarno hingga Kini
Update Perang Dagang AS vs China: Australia Tolak Ajakan Negeri Tirai Bambu untuk Lawan Tarif Resiprokal Donald Trump
Karena Alasan Kemanusiaan, Prabowo Siap Terima 1.000 Orang dari Gaza Ditampung di Indonesia
Lisa Mariana Sindir "Akang", Netizen Ramai Komentari Unggahan Kontroversial
Kemenkes Cabut Permanen STR dr. Priguna Anugerah Pratama Akibat Kasus Pemerkosaan