• Sabtu, 18 April 2026

Kemenkes Cabut Permanen STR dr. Priguna Anugerah Pratama Akibat Kasus Pemerkosaan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 12 April 2025 | 11:47 WIB
Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Kini Ditahan Polisi (Foto: dok. istimewa)
Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Kini Ditahan Polisi (Foto: dok. istimewa)

WartaJatim.CO.ID- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) secara permanen.

Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan keputusan tegas ini dalam keterangan resminya pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Sempat Coba Bunuh Diri, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Kini Ditahan Polisi

“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya. Tidak bisa diproses untuk SIP (Surat Izin Praktik) maupun praktik kembali,” tegas Aji.

Dengan pencabutan STR ini, Priguna tidak hanya dilarang praktik secara sementara, tetapi juga kehilangan hak untuk mengajukan izin praktik kedokteran secara permanen.

Saat ini, Priguna telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dan tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga: Jumlah Korban Dokter PPDS Bertambah Jadi Tiga, Dua Pasien Masih Dirawat di RSHS

Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 21 tahun, yang semula diminta mendonorkan darah untuk ayah Priguna yang sedang kritis.

Namun, dengan modus tersebut, pelaku justru membius dan memperkosa korban pada 18 Januari 2025.

Baca Juga: Keluarga Korban Sudah Memaafkan Pelaku Pemerkosaan Dokter PPDS, Namun Tetap Ingin Proses Hukum Berjalan

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan juga meminta pihak Universitas Padjadjaran—khususnya Program Studi Anestesiologi—untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan terhadap peserta didik.

Kemenkes memberikan waktu satu bulan untuk perbaikan tata kelola sebagai bentuk penghentian sementara kegiatan program tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X