• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Ungkap Aliran Dana Rp22,5 Miliar ke Tiga Hakim Kasus CPO

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Senin, 14 April 2025 | 11:37 WIB
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

 

WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal aliran dana mencapai Rp22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim pemberi vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencoreng wajah peradilan Indonesia.

"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Dalam keterangan resminya, Abdul Qohar menyebutkan tiga tersangka hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).

Baca Juga: Sekali Tembak Langsung Kena: Momen Mbak Nana Tanyakan Isu Sensitif ke Prabowo, Wawancara Eksklusif Bareng 6 Jurnalis di Hambalang Jadi Sorotan

Ketiganya terlibat dalam skandal penerimaan uang terkait vonis lepas yang mereka berikan pada kasus korupsi CPO yang dilakukan oleh korporasi pada 19 Maret 2025 lalu.

Qohar mengungkapkan adanya dua tahap penyerahan uang. Tahap pertama senilai Rp4,5 miliar yang diserahkan oleh Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin.

Uang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga, dengan porsi pembagian untuk ketiga hakim tersebut.

Pada tahap kedua, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang jika dikonversikan ke rupiah senilai Rp18 miliar. Total dari kedua penyerahan uang tersebut mencapai Rp22,5 miliar.

Baca Juga: Pemkot Malang Siapkan Aset untuk Program Sekolah Rakyat: Mewujudkan Pendidikan Inklusif

Qohar merinci porsi pembagian uang untuk ketiga hakim tersebut pada tahap kedua. "Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," jelas Qohar.

"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," sambungnya.

Skandal ini terungkap setelah putusan onslag atau lepas diberikan kepada terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Putusan kontroversial tersebut kemudian memicu penyelidikan yang akhirnya membongkar aliran dana mencurigakan kepada ketiga hakim tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Konferensi Pers Kejaksaan RI, Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X