"Anggota DPR memiliki kode etik yang mengatur perilaku mereka, tidak hanya di dalam ruang sidang tetapi juga dalam interaksi sosial mereka.
Baca Juga: Pengasuh Anak Butet Ungkapkan Eks Pemain Sirkus OCI Berselingkuh dengan Pria Beristri.
Kasus seperti ini bisa menjadi preseden untuk menguji keseriusan MKD dalam menerapkan kode etik tersebut," ungkap Dr. Adi.
Sementara itu, komunitas masyarakat NTT di Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Rayen.
Mereka menilai penghinaan terhadap marga merupakan bentuk diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Beberapa organisasi pemuda NTT bahkan berencana menggelar aksi solidaritas jika kasus ini tidak mendapat penanganan serius dari MKD DPR. (SAZ)
Penulis: Sabrina Zainita
Artikel Terkait
Tak Terima Ibunda Dihina, Abidzar Al Ghifari Layangkan Somasi ke Dua Netizen
Abidzar Siap Tempuh Jalur Hukum, Beri Waktu Dua Hari untuk Dua Netizen Minta Maaf
Pengacara Abidzar: Tak Menutup Kemungkinan Tambahan Akun Dilaporkan Terkait Dugaan Penghinaan Umi Pipik
Abidzar Al Ghifari Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan terhadap Umi Pipik
Abidzar Al Ghifari Somasi Netizen Penghina Umi Pipik: "Ini Hadiah untuk Ulang Tahun Saya"