• Sabtu, 18 April 2026

Sertifikat Tanah Mbah Tupon Dijaminkan ke Bank, BPN Bantul Ajukan Blokir dan Investigasi PPAT

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 2 Mei 2025 | 10:27 WIB
Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Digadaikan Orang Asing ke Bank.   (x.com/samudrafakta77)
Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/samudrafakta77)

 WartaJatim.CO.ID - Kasus tanah Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menyita perhatian publik. Tanah milik lansia tersebut, yang luasnya mencapai lebih dari 2.000 meter persegi, diduga telah berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya dan bahkan dijadikan jaminan ke bank.

Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul langsung mengambil langkah hukum dan administratif guna melindungi hak Mbah Tupon sebagai pemilik sah.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seluruh dokumen penting atau warkah yang terkait dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451.

Baca Juga: Penyerahan 400 Sertifikat Aset Tanah oleh ATR-BPN kepada Pemkab Magetan: Upaya Meningkatkan Pengelolaan Aset dan Meminimalisir Sengketa

"Langkah pertama kami adalah mengamankan warkah-warkah pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan," jelas Tri pada Selasa, 29 April 2025.

Warkah tersebut merupakan bukti administratif dan yuridis atas status dan riwayat tanah, sehingga sangat krusial dalam investigasi.

BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Bangunjiwo serta Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menggali lebih banyak informasi lapangan.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga di Kelurahan Gladak Anyar, Mendorong Keamanan dan Kepastian Hukum

"Kami sudah turun langsung ke kelurahan dan mendapatkan data tambahan yang menguatkan langkah kami," tambah Tri.

Namun, BPN menemui kendala saat mencoba meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta jual beli atas SHM 24451. Kantor PPAT tersebut dalam keadaan tutup dan belum bisa dimintai keterangan.

"Kantor PPAT-nya tidak beroperasi saat kami kunjungi. Jadi kami belum bisa menggali penjelasan dari pihak terkait," ungkap Tri.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebakaran Tak Hanguskan Sertifikat Tanah

Sebagai bentuk perlindungan hukum, BPN Bantul juga telah mengajukan surat resmi kepada Kantor Wilayah BPN DIY untuk melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tersebut.

"Saya telah menyurati Kanwil DIY untuk permohonan rekomendasi pemblokiran internal terhadap SHM 24451," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X