WartJatim.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (14/5/2025).
SYL akan menjalani vonis 12 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait skandal pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polisi Mengimbau untuk Melaporkan Kasus Pungli!
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, selain divonis penjara 12 tahun, mantan pejabat tinggi negara tersebut juga diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti mencapai Rp44 miliar serta 30 ribu dolar AS (setara Rp496 juta).
Budi menyebutkan bahwa hingga saat ini, SYL baru membayar sebagian dari kewajibannya, yaitu denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar. Masih terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh mantan Menteri tersebut.
"Ada pun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tambah Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Korupsi Pengadaan Satelit Rp353 Miliar di Kemenhan
Kasus pungli yang menjerat SYL diketahui dilakukan bersama dengan dua orang anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Mereka adalah Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
Dari hasil persidangan terungkap bahwa total uang yang berhasil diraup SYL dari praktik pungli tersebut mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp496 juta.
Baca Juga: Sidang Terbaru Ungkap Mbak Ita Sempat Perintahkan Camat Buang HP Untuk Hapus Bukti Korupsi
Meski SYL masih berupaya melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan tersebut sehingga vonis 12 tahun penjara tetap harus dijalani oleh mantan Menteri Pertanian itu.
Eksekusi terhadap SYL ini menunjukkan komitmen KPK dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pungli ASN: Intip Garasi Kepala BKPSDM Pangandaran
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polisi Mengimbau untuk Melaporkan Kasus Pungli!
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO diberhentikan Sementara. MA Ngaku Prihatin!
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi "Iuran Kebersamaan"