• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Ungkap Korupsi Pengadaan Satelit Rp353 Miliar di Kemenhan

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 8 Mei 2025 | 13:49 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan RI.

Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2012-2021 ini diduga telah merugikan negara hingga Rp353 miliar menurut perhitungan dari BPKP.

"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar)," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Sidang Terbaru Ungkap Mbak Ita Sempat Perintahkan Camat Buang HP Untuk Hapus Bukti Korupsi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Kontrak tersebut merupakan perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) yang ditandatangani pada 1 Juli 2016.

Nilai kontrak awalnya mencapai 34.194.300 dolar AS (Rp565 miliar) dan kemudian berubah menjadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 miliar).

Penandatanganan kontrak ini dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa adanya anggaran yang tersedia dan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai prosedur.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi dengan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan Bebas Korupsi

Brigjen Andi mengungkapkan bahwa Navayo International AG merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Perusahaan tersebut diklaim telah mengirimkan barang kepada Kementerian Pertahanan RI dan telah mendapatkan empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang ditandatangani.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tegas Andi.

Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Iuran Kebersamaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Youtube Kompas TV, Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X