• Sabtu, 18 April 2026

Babak Baru Kasus Meikarta: Menteri PKP Tuntut Tanggung Jawab Pengembang, Korban Mulai Dapat Refund

Photo Author
Shintiya Yulia Frantika, Wartajatim.co.id
- Kamis, 22 Mei 2025 | 21:07 WIB
Konsumen Meikarta mengadukan nasibnya langsung kepada Menteri PKP dalam forum pengaduan terbuka. (Foto: Dok. Humas PKP)
Konsumen Meikarta mengadukan nasibnya langsung kepada Menteri PKP dalam forum pengaduan terbuka. (Foto: Dok. Humas PKP)

Kasus Meikarta langsung dijadikan prioritas utama sebagai simbol komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial.

Beberapa tindakan nyata telah dilakukan. Mulai dari membuka kanal aduan resmi BENAR-PKP, memanggil pihak manajemen PT Lippo Cikarang Tbk, hingga mempertemukan korban dengan pihak pengembang, termasuk James dan John Riady, dalam mediasi yang digelar 23 April 2025.

Baca Juga: Arema FC vs Semen Padang Digelar Tanpa Penonton, Polres Malang Siapkan 800 Personel Gabungan

Dalam forum itu, Ara menetapkan tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai permintaan korban yang telah terverifikasi.

Kabar baiknya, proses refund telah dimulai. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 19 Mei 2025, Menteri PKP mengungkap bahwa dari ratusan aduan, 116 telah diverifikasi dan 11 korban sudah menerima refund.

"Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta," jelas Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian, langkah konkret dari pemerintah membawa harapan baru bagi para korban Meikarta.

Meski baru sebagian kecil yang mendapatkan refund, kehadiran negara dalam memperjuangkan hak rakyat kecil memberikan angin segar.

Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kini tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Lippo Group.

Jika tenggat ini kembali diabaikan, Kementerian PKP berpotensi menempuh langkah lanjutan agar penyelesaian benar-benar tercapai.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shintiya Yulia Frantika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X