• Sabtu, 18 April 2026

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, Polda Jatim Temukan 108 Dokumen di Rumahnya

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Jumat, 23 Mei 2025 | 14:22 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah. (freepik.com)

WartaJatim.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penyembunyian ijazah milik mantan karyawan perusahaannya.

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara setelah penyidik menemukan 108 lembar ijazah yang disimpan di kediamannya di Perumahan Prada Permai VII, Surabaya.

Kasus ini mencuat ke publik dan mendapat perhatian luas karena dianggap merugikan banyak mantan pegawai yang membutuhkan dokumen pendidikan mereka.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Terkait Bos Sritex Pakai Kredit Bank untuk Bayar Utang dan Beli Aset

Penetapan status tersangka terhadap Jan Hwa Diana diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah tim penyidik Polda Jatim berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, saat memberikan keterangan.

Penemuan 108 lembar ijazah di kediaman Diana yang berlokasi di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Bupati Lukman Hakim Tinjau Perbaikan Jalan Blega-Kedundung, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat di Bangkalan

Menurut Suryono, ijazah-ijazah yang ditemukan sebagian besar merupakan ijazah tingkat SMA milik mantan karyawan CV Sentoso Seal.

"Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik," tuturnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang terkait dengan CV Sentoso Seal.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar di Mojokerto oleh Pemkab dan Bea Cukai Sidoarjo

Lokasi tersebut meliputi gudang perusahaan di Margomulyo Permai H14 dan kantor pusat di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya, selain kediaman Diana.

Dugaan tidak hanya berhenti pada penyembunyian ijazah. Diana juga diduga telah menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para mantan pegawainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: KOMPAS, Detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X