• Sabtu, 18 April 2026

Mahfud MD Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Tak Pengaruhi Keabsahan Kebijakan Negara

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Senin, 5 Mei 2025 | 16:07 WIB
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberi pandangan kritis terhadap polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang sedang menjadi sorotan publik.

Mahfud menekankan bahwa terlepas dari status ijazah tersebut, keabsahan kebijakan negara yang telah dikeluarkan selama masa kepemimpinan Jokowi tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Saya tidak peduli, apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," terang Mahfud MD sebagaimana dilansir dari akun YouTube Mahfud MD Official, yang dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyampaikan pandangan hukumnya terkait isu dugaan ijazah palsu yang mengarah kepada mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Pernyataan ini muncul setelah Jokowi mempolisikan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 30 April 2025 lalu.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada Senin (5/5/2025), Mahfud menekankan bahwa membahas isu ijazah Jokowi secara berlebihan dapat mencederai logika konstitusi dan sistem hukum tata negara Indonesia.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, ada perbedaan mendasar antara aspek pidana dan aspek ketatanegaraan dalam menyikapi kasus tersebut.

"Kalau pidana iya, pidana iya, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa (diproses hukum)," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Sempat Viral karena Dugaan Tahan Ijazah Karyawan, Ini Alasan Gudang Sentosa Seal Disegel Pemkot Surabaya

Ini menunjukkan bahwa secara hukum pidana, proses hukum dapat tetap berjalan jika memang terbukti ada pemalsuan dokumen.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum tata negara, status ijazah Jokowi tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan dan kebijakan yang telah ditandatangani selama masa jabatannya sebagai Presiden RI.

Menurutnya, menjaga kepastian hukum atas keputusan yang telah dibuat secara sah adalah prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan.

Pakar hukum tata negara ini juga memperingatkan bahwa upaya mendelegitimasi kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi berdasarkan isu ijazah dapat menimbulkan kekacauan hukum yang luas dan berdampak serius terhadap stabilitas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: YouTube Mahfud MD official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X