WartaJatim.CO.ID - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal Surabaya, kini menjadi sorotan publik setelah terjerat dalam rangkaian kasus hukum yang kompleks.
Bermula dari laporan mantan karyawan Nila Handiani pada 14 April 2025 tentang penahanan ijazah, kasus ini berkembang menjadi konflik terbuka dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, penyegelan gudang perusahaan, hingga penetapan status tersangka ganda.
Pada 22 Mei 2025, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah mantan karyawan, sementara sebelumnya dia juga telah menjadi tersangka kasus perusakan kendaraan bersama suaminya.
Kasus yang menimpa Jan Hwa Diana berawal dari pengakuan mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila Handiani.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Terkait Bos Sritex Pakai Kredit Bank untuk Bayar Utang dan Beli Aset
Pada 14 April 2025, Nila melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena ijazah SMA miliknya masih ditahan perusahaan meski sudah lama berhenti bekerja.
"Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain," kata Nila saat memberikan keterangan.
Laporan Nila memicu efek domino yang luar biasa. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan pegawai CV Sentoso Seal menyusul membuat laporan serupa secara kolektif.
Para mantan karyawan mengungkapkan bahwa tidak hanya ijazah yang ditahan, tetapi mereka juga diminta menitipkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin menyerahkan dokumen pendidikan mereka.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Meikarta: Menteri PKP Tuntut Tanggung Jawab Pengembang, Korban Mulai Dapat Refund
Persoalan semakin rumit ketika Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung menangani kasus ini. Pada 9 April 2025, Armuji melakukan inspeksi ke gudang milik CV Sentoso Seal dengan harapan dapat bertemu pihak perusahaan dan mencari solusi.
Namun, respons yang diterimanya justru tidak menyenangkan.
"Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu," ucap Armuji. Konflik antara Armuji dan Diana pun meningkat menjadi sengketa terbuka di hadapan publik.
Armuji mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa telah difitnah, sementara pihak Diana justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Artikel Terkait
Kedatangan Jemaah Haji di Arab Saudi Masih Berlangsung, 323 Kloter Sudah di Arab Saudi
DPR Desak BGN dan BPOM Awasi Tempat Makan Impor di Program MBG, Soroti Risiko Bahan Berbahaya dan Pemalsuan
Erick Thohir Nyatakan Bahwa Pegawai Bank BUMN yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Komdigi Takedown Aplikasi Peduli Lindungi Setelah Disusupi Konten Judi Online
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Atur Prioritas Investasi Danantara di Proyek Energi Strategis Nasional
Lesti Kejora Dikabarkan Melanggar Hak Cipta Lagu Milik Yoni Dores: Terancam 4 Tahun Penjara
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, Menetapkan Peningkatan Kuota Penyaluran FLPP Menjadi 350.000 Unit Rumah 2025