• Sabtu, 18 April 2026

Siswa Jabar Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB, Dedi Mulyadi Tanda Tangani SE Jam Masuk Sekolah

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 4 Juni 2025 | 20:10 WIB
Pemprov Jabar resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.
Pemprov Jabar resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menyinggung soal gagasan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB.

Namun dalam Surat Edaran 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat,ditetapkan kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Kasih Bonus Rp25 Juta Cuma-Cuma saat Upacara ke Siswa Bandung, Ada Apa?

Adapun surat edaran ini diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Selain penyesuaian waktu masuk, SE tersebut juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat.

Untuk itu, sekolah diminta untuk tidak menggelar pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Setelah Program Pendidikan Karakter di Barak TNI Gagasan Dedi Mulyadi, Kini Siswa di Jabar Dilarang Membawa HP ke Sekolah

Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru, yaitu pertengahan Juli 2025.

"Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30.” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

“Masa berlakunya itu (surat edaran) tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," Herman menambahkan.

Soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat.

Baca Juga: Dari Hasil Ngonten, Dedi Mulyadi Hadiahi Petugas Upacara Harkitnas di Gedung Sate Rp25 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Terkini

X