• Sabtu, 18 April 2026

Siap-siap! DPR Gelar RDPU Revisi KUHAP Mulai Juni, Mahasiswa dan Ahli Hukum Turun Tangan untuk Perbaikan Besar

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 11 Juni 2025 | 13:07 WIB
 DPR Gelar RDPU Revisi KUHAP Mulai 17 Juni, Terima Aspirasi Beragam Pihak untuk Penyusunan yang Transparan. (dok.Istimewa)
DPR Gelar RDPU Revisi KUHAP Mulai 17 Juni, Terima Aspirasi Beragam Pihak untuk Penyusunan yang Transparan. (dok.Istimewa)

WartaJatim.CO.ID - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mulai 17 Juni 2025.

Agenda ini dirancang untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan agar revisi KUHAP lebih berkualitas dan transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya untuk menerima masukan dari mahasiswa berbagai fakultas hukum, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Peradi, hingga sejumlah ahli pidana ternama.

Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun: Fiona Handayani Tiba di Kejaksaan, Apa Kata Kuasa Hukumnya?

"Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Menurut Habiburokhman, tujuan utama kegiatan ini bukan sekadar memenuhi asas partisipasi, melainkan memperkaya materi RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas dan mudah diterima masyarakat.

Ia pun menegaskan keterbukaan dalam proses penyusunan revisi KUHAP ini, yang kerap kali disalahpahami sebagai proses tertutup.

Baca Juga: Aktor Jaja Miharja Pingsan Usai Shalat, Malah Minta Sop Kepala Kambing Saat Kesadaran Kembali, Ternyata Ini Alasannya!

"Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming," tambahnya, mengingatkan bahwa transparansi dan keterlibatan publik menjadi prioritas dalam revisi ini.

Sebagai informasi, pembahasan revisi KUHAP sebelumnya sempat ditunda dan akan dilanjutkan di masa sidang berikutnya.

Dalam upaya memperbaiki KUHAP, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyampaikan lima aspek penting yang harus menjadi bagian revisi KUHAP.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Dorong Pengembangan Tebu Rakyat di Lumajang untuk Capai Target Produksi Gula Nasional

Pertama, syarat pendidikan minimum bagi penyelidik dan penyidik harus berlatar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum, menyesuaikan dengan ketentuan bagi advokat, jaksa, dan hakim.

Johanis menjelaskan, "Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa, dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X