Kedua, penghilangan penyidik pembantu agar proses penegakan hukum lebih efisien.
Ketiga dan keempat, penataan tenggang waktu penyidikan dan penanganan perkara saat tahap penuntutan agar memberikan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.
Kelima, pengaturan perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana agar memberikan rasa aman bagi yang melaporkan kasus.
"Pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum,” ujar Johanis, menyoroti pentingnya waktu yang tegas dalam proses hukum.
Baca Juga: Hadiah Rolex untuk Timnas dari Prabowo Bukan Pakai Uang Negara, Mensesneg Tegaskan Itu Dana Pribadi
Dengan langkah ini, DPR berharap revisi KUHAP nantinya tidak hanya menjadi produk hukum yang baik di atas kertas, tetapi dapat diaplikasikan secara efektif dan menjawab kebutuhan penegakan hukum yang modern dan adil.
***
Artikel Terkait
Tempat Makan MBG Diimpor dari China, DPR Minta BGN Beralih ke Produk Lokal
DPR Desak BGN dan BPOM Awasi Tempat Makan Impor di Program MBG, Soroti Risiko Bahan Berbahaya dan Pemalsuan
Kunjungan Forkopimda Bondowoso dan DPR RI PKB Perkuat Silaturahmi dan Pembangunan di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen
Dikabulkan! ITB Berterima kasih: Komisi III DPR RI Menyetujui Penangguhan Mahasiswa ITB Pembuat Meme AI Jokowi Prabowo
Presiden Prabowo Tanggapi Aspirasi Pensiunan Pos, Aksi 3 Juni Dialihkan Menjadi Dialog Langsung dengan DPR
Desakan Pensiunan Pos Direspons DPR, Aturan Direksi Soal Pemotongan Hak Pensiun Diminta Dibatalkan