• Sabtu, 18 April 2026

Prabowo Siapkan Aturan Baru Batas Wilayah Pasca Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:05 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.  (Instagram.com/@pco.ri)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@pco.ri)

WartaJatim.CO.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air, terkait persoalan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya diketahui, Prabowo mengambil alih keputusan atas sengketa yang melibatkan dua pemerintah daerah di Aceh-Sumut itu terkait persoalan administrasi 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Terkini, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan keputusan Presiden terkait polemik 4 pulau yang berada di antara wilayah Aceh-Sumut itu nantinya harus diterima semua pihak. 

Dalam hal ini, Hasan menyebut aturan baru yang akan diteken Prabowo itu dituangkan dalam peraturan yang mengikat.

Baca Juga: BPN Bantul Selidiki Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon yang Viral di Media Sosial

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tutur Hasan di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.

"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tegasnya.

Hasan menjelaskan, apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya.

"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terang Kepala PCO. 

Baca Juga: Sengketa Tanah Mat Solar: Hak Rp3,3 M Belum Dibayar, Sidang Ditunda Usai Kepergiannya!

"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," imbuh Hasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X