• Sabtu, 18 April 2026

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp5 Miliar dan Gratifikasi Rp915 Miliar Lebih

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:16 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)

"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.

Penerimaan uang tunai sebesar Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hong Kong.

Sementara itu, untuk emas kebanyakan berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Terkini

X