"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.
Penerimaan uang tunai sebesar Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hong Kong.
Sementara itu, untuk emas kebanyakan berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.***