• Sabtu, 18 April 2026

Update Skandal Ruko ‘Kasino’ Bandung: 44 Tersangka Ditahan, Taruhan Minimal Rp300 Ribu

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat penggerebekan ruko 'kasino' di Bandung, Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat penggerebekan ruko 'kasino' di Bandung, Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)

WartaJatim.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi mengungkap perkembangan terbaru kasus perjudian yang digerebek di sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 18 Juni 2025, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, di sebuah ruko yang dikenal dengan nama ‘Ada Kasimo’. Total 63 orang diamankan saat operasi berlangsung.

Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 44 di antaranya sebagai tersangka, yang terdiri dari dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 orang pemain, serta puluhan operator dan kasir yang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian.

Baca Juga: Sidang Kasus Judol: Terdakwa Bantah Menteri Koperasi Budi Arie Terima Uang dari Judi Online

“Dua penyelenggara kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada kelompok pemain dan operator seperti kasir dan bandar. Totalnya 44 tersangka,” ungkap Kapolda Rudi Setiawan di Mapolda Jabar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Rudi mengaku kaget saat menerima informasi awal tentang keberadaan ruko 'kasino' tersebut.

Ia pun langsung memerintahkan Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Penggerebekan pun langsung dilakukan setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya.

“Saya terkejut ada praktik perjudian semacam ini di wilayah Kota Bandung. Maka saya perintahkan langsung Pak Wakapolda untuk bergerak cepat dan melakukan penindakan,” jelasnya.

Baca Juga: Gerebek Judi Sabung Ayam Berujung Tragedi: Tiga Polisi Tewas, TNI Dalam Sorotan!

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jenis judi yang dimainkan di lokasi adalah ‘niu-niu’ dan ‘baccarat’.

Para pemain diwajibkan memasang taruhan minimal Rp300 ribu. Sementara bagi pemain VIP, nilai taruhan bisa mencapai Rp3 juta lebih untuk bisa mengakses ruangan khusus.

“Ini jadi pertanyaan besar bagi kita semua, kok bisa-bisanya ada yang berani buka perjudian terang-terangan. Maka kami langsung bergerak dan tidak memberikan ruang sedikit pun,” tegas Rudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X