WartaJatim.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas keterlibatannya dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016 ini divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Hakim menyatakan bahwa Tom secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas Dennie dalam ruang sidang.
Baca Juga: Bantahan Tom Lembong usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M: Impor Gula Telah Diaudit BPK
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman. Salah satunya adalah bahwa Tom tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Selain itu, ia juga dinilai kooperatif selama proses persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan.
Selama proses penyidikan, Tom bahkan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Tindakan ini menjadi salah satu faktor yang meringankan vonisnya.
Namun demikian, terdapat pula sejumlah hal yang memberatkan. Majelis hakim menilai, selama menjabat sebagai Mendag, Tom cenderung menerapkan kebijakan yang berpihak pada sistem ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi Pancasila.
"Terdakwa saat menjadi Mendag, kebijakan menjaga ketersediaan dan harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan ekonomi Pancasila," jelas Alfis.
Hakim juga menyoroti dampak kebijakan Tom terhadap harga gula di pasaran. Sepanjang tahun 2016, harga gula kristal putih terus merangkak naik, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun.
Hal ini dianggap sebagai indikator bahwa kebijakan yang diambil tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Dimulai Hari Ini
Anies Baswedan Hadiri Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: "Saya Datang untuk Menyampaikan Dukungan"
Istri Tom Lembong Dukung Suami di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tegaskan Suaminya Tak Bersalah
Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin
Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup
Tom Lembong Dituduh Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN