• Sabtu, 18 April 2026

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Korupsi Gula dan Kebijakan Kapitalis Jadi Sorotan Hakim

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:38 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Eks Mendag RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

WartaJatim.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas keterlibatannya dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016 ini divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Hakim menyatakan bahwa Tom secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas Dennie dalam ruang sidang.

Baca Juga: Bantahan Tom Lembong usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M: Impor Gula Telah Diaudit BPK

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman. Salah satunya adalah bahwa Tom tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Selain itu, ia juga dinilai kooperatif selama proses persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan.

Selama proses penyidikan, Tom bahkan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Tindakan ini menjadi salah satu faktor yang meringankan vonisnya.

Baca Juga: Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula di Pengadilan Tipikor Jakarta

Namun demikian, terdapat pula sejumlah hal yang memberatkan. Majelis hakim menilai, selama menjabat sebagai Mendag, Tom cenderung menerapkan kebijakan yang berpihak pada sistem ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi Pancasila.

"Terdakwa saat menjadi Mendag, kebijakan menjaga ketersediaan dan harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan ekonomi Pancasila," jelas Alfis.

Hakim juga menyoroti dampak kebijakan Tom terhadap harga gula di pasaran. Sepanjang tahun 2016, harga gula kristal putih terus merangkak naik, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun.

Hal ini dianggap sebagai indikator bahwa kebijakan yang diambil tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Buntut Pengadaan GKM 200.000 Ton, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Skandal Korupsi Gula

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X