WartaJatim.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Sebanyak 19.391 bal karung pakaian bekas atau balpres berhasil diamankan dari gudang penyimpanan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp112,35 miliar, angka yang menggambarkan betapa masifnya praktik ilegal tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang. Menurutnya, barang sitaan tersebut jelas melanggar aturan perdagangan nasional karena pakaian bekas dari luar negeri tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Budi mengungkapkan, pakaian bekas ilegal itu ditemukan di 11 gudang berbeda, salah satunya di Bojongsoang. Pemerintah memastikan seluruh barang bukti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih jauh, Budi menekankan pentingnya operasi semacam ini untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. Ia menyebut bahwa maraknya peredaran balpres impor tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan para pelaku usaha lokal.
“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.
Apresiasi juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai langkah yang ditempuh Kemendag dan aparat gabungan merupakan pencapaian besar. “Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui jalur administratif maupun pidana. Dengan demikian, para pelaku di balik impor pakaian bekas ilegal ini akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas.
Artikel Terkait
Toko Pakaian di Purwokerto Viral, Pajang Manekin Hidup di Etalase dan Bikin Warganet Terkecoh!
Airlangga: Tarif Impor 32% dari Trump Ditunda! Indonesia Diberi 3 Minggu Lagi untuk Negosiasi Final
COD Jadi Sumber Konflik? DPR Desak Kemendag Evaluasi Sistem Pembayaran Rentan Kekerasan Ini
Industri Asuransi Hadapi Tekanan Berat, IFG Serukan Reformasi dan Digitalisasi!
AS Naikkan Tarif Impor Jadi 50 Persen untuk India, Imbas Pembelian Minyak dari Rusia
Petani Tebu Terancam! Impor Gula dan Etanol Bebas Kendali, Stok Panen Lokal 100 Ribu Ton Tak Terserap Pasar