• Sabtu, 18 April 2026

Kemendag, BIN, dan BAIS TNI Bongkar 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,35 Miliar di Bandung

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:55 WIB
Gudang berisi ribuan karung pakaian bekas diamankan Kemendag di Kabupaten Bandung.  ((Instagram/budisantosofficial))
Gudang berisi ribuan karung pakaian bekas diamankan Kemendag di Kabupaten Bandung. ((Instagram/budisantosofficial))

 

WartaJatim.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Sebanyak 19.391 bal karung pakaian bekas atau balpres berhasil diamankan dari gudang penyimpanan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp112,35 miliar, angka yang menggambarkan betapa masifnya praktik ilegal tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang. Menurutnya, barang sitaan tersebut jelas melanggar aturan perdagangan nasional karena pakaian bekas dari luar negeri tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Petani Tebu Terancam! Impor Gula dan Etanol Bebas Kendali, Stok Panen Lokal 100 Ribu Ton Tak Terserap Pasar

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Budi mengungkapkan, pakaian bekas ilegal itu ditemukan di 11 gudang berbeda, salah satunya di Bojongsoang. Pemerintah memastikan seluruh barang bukti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Thailand-Kamboja Kompak Hentikan Konflik, Gencatan Senjata Terjadi Usai Ancaman Trump Soal Tarif Impor

Lebih jauh, Budi menekankan pentingnya operasi semacam ini untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. Ia menyebut bahwa maraknya peredaran balpres impor tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan para pelaku usaha lokal.

“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.

Apresiasi juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai langkah yang ditempuh Kemendag dan aparat gabungan merupakan pencapaian besar. “Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunjukkan Dukungan di Sidang Tom Lembong, Soroti Sorotan Dunia Soal Kasus Korupsi Impor Gula

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui jalur administratif maupun pidana. Dengan demikian, para pelaku di balik impor pakaian bekas ilegal ini akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X