wartajatim.co.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan anggota dewan yang sudah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan bulanan.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco di hadapan awak media.
Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Evaluasi Tuntutan Rakyat Pasca Aksi Demonstrasi
Rapat pada Kamis (4/9) menghasilkan enam poin penting yang kemudian ditegaskan melalui tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani bersama Dasco. Dalam penyampaiannya, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
Ia juga menekankan bahwa setiap keputusan penonaktifan anggota DPR harus tetap melalui mekanisme resmi. Hal ini mencakup koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta mahkamah parpol masing-masing.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing, dengan meminta MKD berkoordinasi terhadap pemeriksaan yang sudah dimulai,” jelasnya.
Baca Juga: Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Polri Jelaskan Alasan TNI Ikut Diturunkan Jaga Aksi Massa
Sejumlah nama anggota DPR telah masuk dalam daftar penonaktifan oleh parpol, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Dengan adanya keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah secara internal di partai otomatis berdampak langsung terhadap hak finansial yang selama ini diterima.
Langkah DPR ini sekaligus menunjukkan sikap tegas lembaga legislatif dalam menjaga integritas dan memastikan tidak ada anggota yang kehilangan legitimasi politik tetapi masih menikmati fasilitas dari negara.
(FN)
Artikel Terkait
Berikut Golongan yang akan Menerima Kenaikan Tertinggi 280 Persen Sesuai Janji Prabowo, Tingkat Kenaikan Gaji Hakim Bervariasi
Ramai Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan Maharani Tegaskan Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Adies Kadir Ungkap Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Nombok Rp28 Juta
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Klarifikasi: Tunjangan Beras Tetap Rp200 Ribu, Bukan Rp12 Juta
Prabowo Umumkan Penyesuaian Tunjangan DPR dan Moratorium Perjalanan Luar Negeri
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Tunjangan 300 Persen Kemenkeu, Usul Reset Sistem Gaji Aparatur Negara