• Sabtu, 18 April 2026

Musisi Legendaris Fariz RM Kembali Divonis Kasus Narkoba, Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Dijatuhkan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 29 September 2025 | 15:31 WIB
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025.   ((X.com/IndoPopBase))
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025. ((X.com/IndoPopBase))

WartaJatim.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior, Fariz Rustam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, hakim menyatakan bahwa pelantun lagu-lagu era 80-an itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan serta denda fantastis sebesar Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka Fariz RM wajib menjalani tambahan hukuman penjara selama dua bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyebut, keputusan ini telah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan. Selain itu, masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dihitung sebagai pengurang hukuman.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp800 Juta! Ini Pembelaan Pengacaranya

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut majelis hakim.

Kasus penyalahgunaan narkoba bukanlah hal baru bagi Fariz RM. Nama besarnya di industri musik Tanah Air kerap tercoreng karena keterlibatannya dengan barang haram tersebut.

Sejak 2008, ia telah empat kali berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Pada 28 Oktober 2008, ia pertama kali dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Kemudian pada 2015, ia kembali divonis enam bulan penjara setelah diamankan aparat.

Baca Juga: Geger Medan! Gudang Narkoba Jaringan Internasional Asal Thailand Digerebek, 26 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita

Kasus ketiga terjadi pada 24 Agustus 2018, ketika ia kembali ditangkap dan akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor. Kini, pada kasus keempat, ia kembali harus menjalani vonis penjara.

Publik pun kembali menyoroti perjalanan hukum Fariz RM yang tidak pernah benar-benar lepas dari jeratan narkotika. Meski demikian, hakim berharap putusan ini bisa memberikan pelajaran penting.

“Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa,” tegas hakim menutup sidang putusan.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan Tiga Polisi Polres Nunukan Diciduk, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan

Vonis ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang Fariz RM di balik jeruji. Meski reputasi musiknya tetap diakui, kasus hukum yang berulang membuat banyak pihak menyayangkan pilihan hidup sang musisi.

(SW)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X