WartaJatim.CO.ID - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau yang dikenal sebagai Fariz RM kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp800 juta kepada Fariz RM.
Namun, tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari tim kuasa hukum Fariz. Mereka menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan keadilan, terlebih karena kliennya dianggap sebagai pengedar narkoba berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Padahal menurut mereka, Fariz RM adalah korban dan hanya sebatas pengguna.
Baca Juga: Kasat Narkoba dan Tiga Polisi Polres Nunukan Diciduk, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan
"Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111," ujar Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM kepada awak media.
Dalam kasus ini, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama sopirnya, Andreas Deny. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Yang menjadi perhatian dalam persidangan kali ini adalah status Fariz RM yang dinilai oleh kuasa hukum sebagai pihak yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman berat.
Terlebih, ini bukan kali pertama musisi legendaris tersebut terlibat kasus serupa. Sebelumnya, Fariz pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Baca Juga: Justin Bieber Tegaskan Tidak Menggunakan Narkoba: Fokus pada Musik dan Keluarga
“Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” tambah Deolipa.
Melihat kondisi tersebut, tim kuasa hukum telah menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka. Mereka berharap fakta-fakta di persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tegas Deolipa.
Baca Juga: Kronologi Chandrika Chika dan 5 Temannya yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak pengadilan, apakah pledoi dari tim kuasa hukum akan mampu mengubah arah putusan, atau Fariz RM harus kembali menjalani masa hukuman atas kasus narkoba keempatnya.
Artikel Terkait
Tersangka Narkoba Mengadu ke Divpropam Polri Terkait Penggelapan Barang Bukti 12 Kg Sabu
Ammar Zoni Ditangkap Kembali Terkait Narkoba, Sementara Perceraian dengan Irish Bella Berlanjut
Tersandung Narkoba: Selebgram Chandrika Chika Menyesal dan Berjanji Lebih Hati-Hati
Polres Malang Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 12 Paket Sabu dari Singosari
Jatim Peringkat 2 Kasus Narkoba Nasional Tembus 6.000 Kasus Setahun, Legislator Puguh Berikan Solusi untuk Orang Tua
Pemusnahan Besar Narkotika Sabu dan Ganja di Pamekasan oleh BNNP Jawa Timur Tunjukkan Komitmen Perang Melawan Narkoba