wartajatim.co.id - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Regulasi tersebut mempertegas langkah pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Langkah ini dinilai sebagai komitmen serius Presiden Prabowo dalam melanjutkan visi pembangunan nasional yang sebelumnya digagas oleh Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pembangunan kawasan inti pemerintahan kini menjadi prioritas, seiring upaya pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur dan kelembagaan di Kalimantan Timur.
Baca Juga: IKN Nusantara Ditargetkan Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY dan Basuki Ungkap Tantangan Anggaran
“Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” ujar Jokowi kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Jokowi menegaskan, keputusan tersebut sejalan dengan tujuan awal pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru. “Artinya kelembagaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan agar pada tahun 2028 seluruh kegiatan kenegaraan—baik rapat kabinet, sidang DPR, maupun kegiatan peradilan—dapat dilakukan di kawasan KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).
Baca Juga: Prestasi Gemilang IFG Symphony Choir di NICFF 2025: Tampil Perdana Langsung Raih Gold Medal di IKN
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan akan terus mengawal proses pembangunan tersebut.
“Kita kawal semuanya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan yudikatif maupun legislatif,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan bahwa agar IKN bisa difungsikan sebagai ibu kota politik, maka fasilitas untuk tiga pilar kenegaraan harus tersedia.
“Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, tiga lembaga—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—sudah harus siap,” jelas Qodari.
Namun, dari sisi legislatif, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku masih mempelajari Perpres tersebut. “Ini saya mau lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ucapnya kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Upacara 17 Agustus 2025 Tak Digelar di IKN, Istana Pastikan Kembali ke Jakarta dan Siap Rilis Logo Resmi
Gibran Sindir Santai Wacana Kantor di IKN: ‘Kemarin Papua, Sekarang IKN, Pindah-Pindah Terus’
Prabowo: Ibu Kota Tak Akan Dipindah ke IKN Sebelum Fasilitas Pemerintahan Lengkap
Meriah! Basuki Hadimuljono Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di IKN dengan Nuansa Adat Dayak yang Penuh Makna
Gibran Pastikan Pembangunan IKN Berlanjut, Tegaskan Bukan Proyek Mangkrak
Gibran Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan hingga Rampung, Jadi Simbol Pemerataan