wartajatim.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujarnya pada Kamis (2/10/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi. Meskipun demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara rinci proses hukum terhadap masing-masing pihak.
Baca Juga: KPK Bongkar 5 Rekomendasi Atasi Rangkap Jabatan Menteri Usai Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris
Edi Suharto: “Saya Tetap Jalankan Tugas”
Meski menyandang status tersangka, Edi Suharto memastikan aktivitas Kementerian Sosial tetap berjalan normal. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyatakan tetap menghadiri rapat pimpinan serta kegiatan kedinasan lainnya.
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” ungkapnya.
Edi menegaskan, jabatan staf ahli yang kini diembannya tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang diusut KPK. Ia juga memastikan pelayanan publik dan program sosial di Kemensos tetap berjalan mendukung masyarakat.
Latar Belakang Kasus dan Dugaan Keterlibatan
Kasus dugaan korupsi bansos beras ini bermula pada tahun 2020, ketika Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Saat itu, ia mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program Bansos Beras (BSB) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Dalam penyidikan, KPK mendalami keterlibatan dua perusahaan transporter, yakni PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR). Edi sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 2020 hingga 2021.
“Awalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” ujar Edi.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi
Artikel Terkait
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2025 Berlanjut, Cek Nama Anda Secara Mandiri Lewat Aplikasi atau Situs Resmi Kemensos
Korupsi Bansos Rp200 Miliar: KPK Dalami Perhitungan Kerugian, Rudy Tanoesoedibjo Dicegah Bepergian
Rekap Kasus Korupsi Bansos PKH 2020: KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
Gus Ipul Tegas: Panti Asuhan Ilegal Tanpa Registrasi dan Akreditasi Akan Ditutup Kemensos
KPK Pastikan Kasus Google Cloud Tetap Berlanjut Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, KPK Ingatkan Bahaya Kredit Fiktif