Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi agar IKN layak berfungsi sebagai Ibu Kota Politik.
Beberapa di antaranya mencakup penyelesaian 20 persen gedung pemerintahan, 50 persen hunian layak dan berkelanjutan, serta 50 persen sarana dan prasarana dasar. Selain itu, indeks konektivitas IKN minimal harus mencapai 0,74, dengan 1.700 hingga 4.100 ASN telah menempati wilayah tersebut.
Pemerintah menargetkan kawasan KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) yang mencakup lahan seluas 800–850 hektar menjadi fokus utama penyelesaian pembangunan dalam tiga tahun ke depan.
Baca Juga: Prabowo: Ibu Kota Tak Akan Dipindah ke IKN Sebelum Fasilitas Pemerintahan Lengkap
Dengan dukungan lintas kementerian dan skema pembiayaan yang jelas, pemerintah optimis IKN akan menjadi pusat kegiatan politik nasional yang siap beroperasi penuh pada tahun 2028.
(DP)
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmi Mengesahkan Logo IKN Nusantara: Mengungkap Proses Sayembara dan Desainer Terpilih
PT Bersama Mencapai Puncak Tbk Menggebrak Pasar IKN Nusantara dengan Rencana Ekspansi
Upacara 17 Agustus 2025 Tak Digelar di IKN, Istana Pastikan Kembali ke Jakarta dan Siap Rilis Logo Resmi
Gibran Sindir Santai Wacana Kantor di IKN: ‘Kemarin Papua, Sekarang IKN, Pindah-Pindah Terus’
Meriah! Basuki Hadimuljono Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di IKN dengan Nuansa Adat Dayak yang Penuh Makna