• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Bongkar Aset Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Diduga dari Skandal Korupsi Pertamina 2012–2023

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 20 Oktober 2025 | 18:51 WIB
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid.  (Dok Kejagung)
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Dok Kejagung)

WartaJatim.CO.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik pengusaha Mohamad Riza Chalid (MRC). Aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya. Kasus ini diketahui terjadi dalam rentang waktu panjang antara 2012 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Mewah Milik Riza Chalid dan Anaknya dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurut Anang, aset tersebut diduga kuat merupakan hasil atau sarana tindak pidana korupsi dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU yang tengah disidik.

Penyitaan ini menjadi bagian penting dari langkah pemulihan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina. Langkah penyitaan kali ini menambah panjang daftar aset yang berhasil diamankan penyidik.

Baca Juga: Riza Chalid Tersangka! 'Saudagar Minyak' Dituding Rugikan Negara Rp193 Triliun Lewat Skandal Minyak Mentah

Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Kejagung telah menyita lima mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga terkait dengan kasus serupa.

Lima kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga Mercedes-Benz. Seluruh kendaraan itu ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor, yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak kepemilikan.

“Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” ungkap Anang.

Proses penyitaan kendaraan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara. Hingga kini, pihak Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan resmi dari perbankan terkait nilai total uang yang disita.

Baca Juga: Geger! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Naik Tajam!

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset yang berpotensi berasal dari tindak pidana, guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X