WartaJatim.CO.ID - Nama Anggito Abimanyu kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, Anggito menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Kini, ia mengemban tanggung jawab baru dalam memperkuat lembaga yang berperan vital menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Usai pelantikan, Anggito mengungkap bahwa dirinya menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo terkait peran baru LPS yang diatur melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Djamari Chaniago Menko Polkam, Eks Pangdam & Pangkostrad Dilantik Prabowo Gantikan Budi Gunawan
“Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan di samping perbankan juga untuk asuransi,” ujar Anggito di Istana Negara, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa LPS akan melaksanakan penempatan dana jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terdapat lembaga asuransi atau perbankan yang membutuhkan tambahan likuiditas.
“Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar,” tambahnya.
Menurut Anggito, langkah tersebut merupakan bagian dari perluasan fungsi LPS agar tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Namun, intervensi LPS tetap akan dilakukan dengan hati-hati setelah proses pengawasan oleh OJK.
Baca Juga: Data LPS Ungkap Capaian Positif Triwulan I 2025, Purbaya Yudhi Dinilai Siap Kelola Fiskal Nasional
“Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih di ujungnya suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan dan asuransi yang bermasalah di likuiditas,” jelasnya.
Terkait posisinya sebagai Wakil Menteri Keuangan, Anggito memastikan dirinya masih menjabat hingga Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan resmi diterbitkan.
“Pokoknya dengan Keppres hari ini yang akan diterbitkan saya otomatis tidak lagi akan mendapat sebagai Wakil Menkeu. Tapi sekarang masih ya,” ujarnya.
Pria kelahiran 19 Februari 1963 itu bukanlah sosok baru di dunia pemerintahan. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan negara. Anggito pernah menjadi Staf Khusus Menteri Keuangan dan menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2006–2009 saat Sri Mulyani Indrawati menjadi Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
Rudi Sutanto Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri, Siapa Sebenarnya Dia?
Terungkap! Rudi Sutanto, Buzzer Joko Widodo, Dilantik Tanpa Skrining Latar Belakang!
Pelantikan Bersejarah: Para Kepala Daerah di Indonesia Dilantik Serentak oleh Presiden Prabowo
Resmi Dilantik Bahlil, Laode Sulaeman Ditugaskan Dorong Reformasi Migas dan Jaga Ketahanan Energi
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen, Efektif 28 Agustus 2025
Prabowo Resmikan Badan Industri Mineral, Brian Yuliarto Dilantik, Bahlil Beberkan Perbedaan dengan ESDM