• Sabtu, 18 April 2026

Polisi Bongkar Penimbunan 42 Ton BBM di Bangka Belitung, Truk Modifikasi dan Direktur Perusahaan Ditangkap

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 18 November 2025 | 12:58 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung.
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung.

WartaJatim.CO.ID – Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar di Bangka Belitung. Gudang milik PT Bangka Perkasa Energy di Desa Riding Panjang, Belinyu, digerebek pada Minggu, 16 November 2025, setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tumpukan BBM subsidi tanpa dokumen legal dengan total mencapai 42 ton. Penemuan ini menjadi salah satu temuan terbesar di tahun 2025.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk truk dan mobil tangki yang sengaja dimodifikasi untuk membawa BBM dari luar daerah.

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM,” ungkapnya.

Baca Juga: Kebakaran Truk Tangki BBM di Cianjur Hancurkan Ruko dan Rumah Warga, Api Membesar dalam Hitungan Detik

Polisi juga menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam operasional penimbunan ini. Mereka berasal dari berbagai peran, mulai dari direksi perusahaan hingga sopir dan kernet.

“Kelimanya diamankan di sana termasuk beberapa peralatan seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen,” jelas Fauzan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut disuplai dari dua sumber. Sebagian besar diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan dua truk modifikasi, sementara sisanya dikumpulkan dari beberapa titik distribusi di Pulau Bangka.

Modus ini membuat aktivitas mereka dapat berjalan cukup lama sebelum akhirnya terendus oleh masyarakat.

Baca Juga: Keluhan Motor ‘Brebet’ Merebak, Bahlil Turun ke Malang dan Ungkap Hasil Uji Pertalite: Standar BBM Dipertanyakan

Seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolda Babel, termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tangki, dan puluhan ton BBM bersubsidi.

Para pelaku dijerat pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi menilai tindakan penimbunan seperti ini turut memperparah antrean panjang di SPBU yang selama ini meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Fauzan.

Pengungkapan kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa penyalahgunaan BBM subsidi di Bangka Belitung bukanlah kejadian baru. Pada Februari 2025, aparat juga menghentikan distribusi ilegal 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X