Baca Juga: Pemerintah Siapkan 240 Ribu Hektare Lahan untuk Bioetanol, Target Kurangi Impor BBM Mulai 2027
Dalam kasus tersebut, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang AKP Asmadi menyampaikan bahwa solar yang disita rencananya akan dijual ke tambang timah ilegal dengan harga jauh di atas harga resmi.
“Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut,” ujar Asmadi.
Kasus terbaru di Belinyu memperlihatkan bahwa praktik penimbunan terus berkembang dengan modus yang semakin berani. Polisi memastikan penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, sekaligus mencegah kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat luas.
(ASR)
Artikel Terkait
VIVO dan APR Batal Beli BBM Pertamina, Kandungan Etanol 3,5 Persen Jadi Sorotan Publik
Krisis BBM SPBU Swasta Kian Parah, Bahlil Lahadalia Buka Suara dan Bongkar Fakta Kuota Impor 110 Persen
Pertamina Pastikan Tak Ambil Keuntungan di Tengah Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Pintu Negosiasi Masih Terbuka
Kasus BBM Patra Niaga Seret Adaro, Vale, dan PAMA, Pengamat: Pembeli Belum Tentu Bersalah
Pemerintah Tetapkan Campuran Etanol 10 Persen di BBM, Pertamina Janji Dukung Transisi Energi
Menelisik Kesiapan Indonesia Menuju BBM Etanol E10: antara Ambisi Hijau dan Risiko di Lapangan