“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru justru dirancang untuk mengoreksi ketimpangan kewenangan aparat yang selama ini dianggap terlalu dominan.
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” ungkapnya.
Kendati demikian, aksi mahasiswa di Senayan menunjukkan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang meragukan efektivitas pengawasan dan transparansi penerapan aturan baru tersebut.
Penolakan yang mengemuka menandakan bahwa publik menuntut kejelasan, akuntabilitas, dan keterlibatan lebih dalam setiap proses legislasi yang menyangkut hak asasi warga negara.
(ASR)
Artikel Terkait
Kolaborasi Strategis: KBRI dan LPEM UI Kaji Peluang Ekonomi Indonesia di Pasar Australia
Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Ketua BEM UI: Indonesia Sedikit Lagi Bisa Masuk Titik Ledakan Aksi Massa
Dua Mantan Menteri Rayakan Kebanggaan Bersama di Wisuda UI, Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi Resmi Jadi Dokter Spesialis
Dana Rp234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Desak Pemda Segera Gerakkan Ekonomi Daerah!
DPR Desak Pemerintah Usut Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Libatkan WNA Asal Cina
Menkeu Purbaya Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR: Ini Langkah Strategis Lindungi Tekstil Lokal