• Sabtu, 18 April 2026

RUU KUHAP Disahkan! Demo BEM UI Memanas, Mobil Pejabat Diblokade di Depan Gedung DPR

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 19 November 2025 | 10:49 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP.
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP.

WartaJatim.CO.ID – Gelombang protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali mewarnai kawasan Senayan setelah DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang terbaru.

Pada Selasa, 18 November 2025, ratusan mahasiswa berkumpul di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang mereka nilai cacat prosedur dan mengancam hak-hak warga negara.

Aksi yang berlangsung sengit itu tidak hanya diwarnai orasi, tetapi juga aksi spontan mahasiswa yang menghadang dua kendaraan pejabat yang melintas di sekitar lokasi demonstrasi.

Salah satu mobil yang dihentikan diduga merupakan kendaraan seorang direktur jenderal kementerian, lengkap dengan pengawalan pihak kepolisian. Menurut peserta aksi, tindakan tersebut menjadi simbol kekecewaan terhadap DPR yang tetap mengesahkan RUU KUHAP meski kritik publik terus bergema.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan Ribuan Balpres Ilegal Senilai Rp112 Miliar, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Beri Ruang Barang Thrifting

Dalam orasinya, seorang mahasiswa bernama Sathir menyoroti buruknya proses legislasi yang berlangsung.

“RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan cacat secara substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik,” ujarnya, menekankan bahwa kelemahan aturan yang baru disahkan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Di tengah demonstrasi tersebut, DPR menggelar rapat paripurna dan secara resmi memberikan persetujuan final terhadap rancangan KUHAP. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa undang-undang baru itu akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan sistem hukum acara pidana dianggap penting karena aturan sebelumnya telah berlaku selama empat dekade.

Baca Juga: BGN Ungkap 48% Kasus Keracunan Berasal dari MBG, DPR Geram dan Tuntut Perbaikan Tata Kelola Secepatnya

“Undang Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam sidang paripurna.

Meski demikian, pengesahan tersebut memunculkan gelombang skeptisisme dari berbagai elemen masyarakat, terutama karena publik mempertanyakan sejauh mana proses penyusunannya melibatkan partisipasi sosial yang memadai.

Sejumlah mahasiswa menuntut pimpinan DPR keluar menemui massa, namun keinginan itu tidak terwujud. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berupaya meredam keresahan publik dengan memberikan klarifikasi mengenai berbagai informasi keliru terkait KUHAP baru.

Ia menyatakan bahwa beberapa isu yang beredar, termasuk tuduhan bahwa aparat dapat menyadap atau memblokir rekening tanpa pengawasan, tidak sesuai dengan isi UU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X