WartaJatim.CO.ID – Gelombang protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali mewarnai kawasan Senayan setelah DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang terbaru.
Pada Selasa, 18 November 2025, ratusan mahasiswa berkumpul di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang mereka nilai cacat prosedur dan mengancam hak-hak warga negara.
Aksi yang berlangsung sengit itu tidak hanya diwarnai orasi, tetapi juga aksi spontan mahasiswa yang menghadang dua kendaraan pejabat yang melintas di sekitar lokasi demonstrasi.
Salah satu mobil yang dihentikan diduga merupakan kendaraan seorang direktur jenderal kementerian, lengkap dengan pengawalan pihak kepolisian. Menurut peserta aksi, tindakan tersebut menjadi simbol kekecewaan terhadap DPR yang tetap mengesahkan RUU KUHAP meski kritik publik terus bergema.
Dalam orasinya, seorang mahasiswa bernama Sathir menyoroti buruknya proses legislasi yang berlangsung.
“RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan cacat secara substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik,” ujarnya, menekankan bahwa kelemahan aturan yang baru disahkan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Di tengah demonstrasi tersebut, DPR menggelar rapat paripurna dan secara resmi memberikan persetujuan final terhadap rancangan KUHAP. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa undang-undang baru itu akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan sistem hukum acara pidana dianggap penting karena aturan sebelumnya telah berlaku selama empat dekade.
“Undang Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Meski demikian, pengesahan tersebut memunculkan gelombang skeptisisme dari berbagai elemen masyarakat, terutama karena publik mempertanyakan sejauh mana proses penyusunannya melibatkan partisipasi sosial yang memadai.
Sejumlah mahasiswa menuntut pimpinan DPR keluar menemui massa, namun keinginan itu tidak terwujud. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berupaya meredam keresahan publik dengan memberikan klarifikasi mengenai berbagai informasi keliru terkait KUHAP baru.
Ia menyatakan bahwa beberapa isu yang beredar, termasuk tuduhan bahwa aparat dapat menyadap atau memblokir rekening tanpa pengawasan, tidak sesuai dengan isi UU.
Artikel Terkait
Kolaborasi Strategis: KBRI dan LPEM UI Kaji Peluang Ekonomi Indonesia di Pasar Australia
Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Ketua BEM UI: Indonesia Sedikit Lagi Bisa Masuk Titik Ledakan Aksi Massa
Dua Mantan Menteri Rayakan Kebanggaan Bersama di Wisuda UI, Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi Resmi Jadi Dokter Spesialis
Dana Rp234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Desak Pemda Segera Gerakkan Ekonomi Daerah!
DPR Desak Pemerintah Usut Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Libatkan WNA Asal Cina
Menkeu Purbaya Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR: Ini Langkah Strategis Lindungi Tekstil Lokal